BROSUR Syarat Pendaftaran PPDB SMPN 7 M enim 2022 - 2023 by IDDigitech

Berdasarkan Surat Edaran dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim no. 420/1232/Disdikbud.ME-1/2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023, Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, sertaa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, SMP Negeri 7 Muara Enim membuka kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Seleksi PPDB SMPN 7 Muara Enim tahun 2022 ini menggunakan jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi. Adapun daya tampung sebanyak 128 peserta didik.

Penerimaan peserta didik diluar jalur zonasi yaitu jalut afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua akan dibuka jika masih ada sisa quota penerimaan.

Persyaratan

Calon Peserta Didik berusia setinggi-tingginya 15 tahun per 1 Juli 2022. Calon peserta didik atau orang tua mempersiapkan berkas persyaratan sebagai berikut:

Jalur Zonasi:

  • Berdomisili di Desa Kepur, Tanjung Serian, Tanjung Raman, Muara Gula Luar, atau Muara Gula Dalam.
  • Print Online Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Nomor Ujian Sekolah.
  • Scan Ijazah SD/MI/sederajat 1 lembar.
  • Scan Akte Kelahiran 1 lembar.
  • Scan KK ( Kartu Keluarga ) 1 lembar. Jika tidak ada kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam, bencana sosial), bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang di legalisir oleh Kades/Lurah yang menerangkan siswa telah menetap minimal 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

Jalur Afirmasi:

  • Calon peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
  • Mempersiapkan semua berkas seperti persyaratan pada Jalur Zonasi.
  • Scan 1 lembar bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Misalnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Mempersiapkan semua berkas seperti persyaratan pada Jalur Zonasi.
  • Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jalur Prestasi

  • Calon peserta didik memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik.
  • Mempersiapkan semua berkas seperti persyaratan pada Jalur Zonasi.
  • Scan nilai Rapor 5 (lima) semester terakhir yang sudah di legalisir dengan Surat Keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
  • Scan Piagam Prestasi Akademik dan Non Akademik yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Mekanisme Pendataran

Calon peserta didik/orang tua/wali mempersiapkan berkas persyaratan untuk di upload dan mendaftar mandiri secara online melalui website PPDB Online yang disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muara Enim. Saat ini, website PPDB Online sudah bisa di akses. Namun untuk melakukan pendaftaran baru bisa dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan, yaitu 20 s.d 24 Juni 2022.

Pada tanggal pendaftaran dibuka:

  • Orang tua/wali calon peserta didik membuka website PPDB Online https://ppdbmuaraenim.com
  • Kemudian Klik tombol “Daftar Sekarang”.
  • Pilih “Orang Tua/Siswa”.
  • Pilih Provinsi, Kota / Kabupaten.
  • Isi Nama Lengkap, Nomor HP, dan Email.
  • Isi Password yang di inginkan kemudian klik tombol “Registrasi”.
  • Setelah sukses mendaftar, silahkan login.
  • Masukkan email dan password. Pilih “Orang Tua/Siswa”.  Lalu klik tombol “Log in”.
  • Setelah berhasil silahkan isi semua data dan upload dokumen yang diperlukan.
  • Isi data dan upload dokumen yang diperlukan.
  • Cetak bukti pendaftaran online.

Verifikasi Berkas

  • Orang Tua/Wali datang ke SMPN 7 Muara Enim, membawa Bukti Pendaftaran Online dan fotocopy semua persyaratan sesuai jalur yang dipilih dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
  • Tim PPDB Online SMPN 7 Muara Enim akan memverifikasi dan memvalidasi keaslian dokumen yang sudah dikirim/dibawa.

Pengumuman kelulusan

  • Orang Tua / Wali menunggu pengumuman pada tanggal yang telah ditentukan.

Pengumuman kelulusan bisa dilihat di :

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPDB SMP Negeri 7 Muara Enim:

  • Pendaftaran PPDB : tanggal 20 s.d. 24 Juni 2022.
  • Verifikasi berkas : tanggal 20 s.d. 24 Juni 2022.
  • Pengumuman Peserta Didik Baru yang diterima : mulai tanggal 30 Juni 2022.
  • Pengesahan : tanggal 5 Juli 2022.
  • Daftar Ulang bagi peserta didik baru yang diterima: tanggal 4 s.d. 11 Juli 2022 (untuk persyaratan dan dokumen apa saja yang harus dibawa saat daftar ulang akan di umumkan lebih lanjut).

Pelaksanaan PPDB SMPN 7 Muara Enim Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak atau WhatsApp di nomor: 081367504976.

Download brosur Pengumuman PPDB SMP Negeri 7 Muara Enim 2021

Website PPDB Online Tingkat SD/SMP Kab Muara Enim : https://ppdbmuaraenim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *